MUI juga telah mengamati proses persidangan PHPU di MK secara seksama, dimana proses persidangan berjalan tertib dan menjunjung tinggi keadilan serta kejujuran.
Secara istilah konstitusi berarti peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Untuk itu sudah sepatutnya seluruh warga negara patuh dan menerima apapun keputusan MK.
Apapun keputusan Hakim MK dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, adalah bersifat final dan mengikat.
Sifat tersebut tentu tidak hanya kepada pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, lalu pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin. Namun, masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus yang sifatnya final and binding (mengikat). Tentu kita harus hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak yang terlibat dalam persidangan saja yang harus menaatinya, tetapi juga masyarakat publik secara luas haruslah mentaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun nanti keputusannya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni telah dilakukan secara terbuka. Dimana, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan baik melalui siaran televisi maupun live streaming.
Untuk itu, Fajar meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan semua keputusan kepada majelis hakim MK.
“Persidangan itu sudah digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka, percayakan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi,” ujarnya.
“Mudah–mudahan proses yang terbuka itu tadi, sudah tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Perlu diketahui juga bahwa hakim MK tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaimana dijadwalkan RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 – 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat – lambatnya pada 28 Juni 2019.
Tidak jauh berbeda dengan Fajar, Juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa semua pihak harus menerima apapun keputusan MK terkait sdang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
“Ya kita harus terima dong,” tutur Irma.
Ia juga berharap agar para pendukung kedua paslon dan masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu yang tidak jelas.
Dirinya juga meyakini bahwa masyarakat pun akan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh MK. Kendati demikian, dirinya berharap agar petugas kepolisian bisa bertindak tegas apabila ada pihak yang mencoba mengganggu pasca putusan tersebut.
“Aparat keamanan harus tindak tegas siapapun yang masih mengganggu setelah keputusan MK,” tegasnya.
Selain itu ajakan untuk menerima keputusan MK juga datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, dirinya menghimbau kepada umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilpres 2019.
“MUI menghimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh keikhlasan dan kesadaran, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” tutur Zainut.
Dirinya juga menegaskan bahwa putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya,” Tukasnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.
MUI juga telah mengamati proses persidangan PHPU di MK secara seksama, dimana proses persidangan berjalan tertib dan menjunjung tinggi keadilan serta kejujuran.
“Untuk hal tersebut MUI menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah konstitusi untuk memutus perkara dengan seadil – adilnya, jujur dan penuh tanggungjawabb,” pugkas Zainut.
Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ada sekitar 47 ribu personel gabungan yang dikerahkan di Jakarta untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan pembacaan putusan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews